Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terhadap vonis sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Permohonan banding ini diumumkan pada hari Jumat, 27 Februari 2026, setelah keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan minggu lalu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengapresiasi keputusan Pengadilan Tipikor namun menyatakan pentingnya melanjutkan proses hukum. "Kami menghormati putusan tersebut, tetapi kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kasus ini melibatkan sembilan terdakwa dari jajaran petinggi PT Pertamina dan sejumlah rekanan. Di antara terdakwa terdapat nama-nama penting seperti Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain mereka, terdapat juga Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, serta Muhammad Kerry Adrianto yang merupakan Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak. Terdakwa lain yang terlibat termasuk Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Setiap terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diduga mengarah pada pengayaan pribadi atau korporasi, yang diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp285,18 triliun.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Anang Supriatna menyampaikan bahwa alasan mendasar dari pengajuan banding tersebut belum dirinci. Dia mempertegas bahwa, "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," menyiratkan bahwa akan ada penjelasan lebih lanjut pada waktu nanti.
Sebelum banding diajukan, terdapat dissenting opinion dari hakim Mulyono Dwi Purwanto yang menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Pendapat hakim ini menunjukkan bahwa ada perbedaan penilaian dalam proses hukum terkait dampak dari tindakan para terdakwa.
Dissenting opinion ini mungkin menjadi pertimbangan penting bagi Kejagung dalam langkah banding, meskipun rincian resmi masih menunggu pengumuman.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai total Rp285,18 triliun. Ini termasuk kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, disertai kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun.
Dalam perspektif ini, keuntungan ilegal yang berhasil diperoleh oleh sembilan terdakwa mencapai sekitar US$2,62 miliar. Angka-angka ini mencerminkan dampak yang sangat luas yang ditimbulkan oleh kasus ini terhadap kondisi keuangan negara.
Kasus korupsi di PT Pertamina ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus besar yang ditangani oleh Kejagung, yang sebelumnya telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam penyidikan terkait.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: