Penangkapan Ko Erwin: Buron Narkoba yang Terluka saat Melarikan Diri
Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang telah buron, kini sudah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Dalam penangkapannya, ia terlihat menggunakan kursi roda setelah kaki terkena tembak saat berusaha melarikan diri dari pengejaran polisi.
Ko Erwin, dengan nama lengkap Erwin Iskandar, ditangkap dalam operasi yang melibatkan tim dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Operasi penangkapan berlangsung di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat ia mencoba melarikan diri menuju Malaysia. Kombes Handik Zusen, yang memimpin operasi, menyatakan, "Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan."
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Ko Erwin kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB, dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Ia tampak mengenakan masker putih dan topi hitam, dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna oranye. Dalam perjalanan, sejumlah penyidik terlihat membopongnya ketika turun dari mobil polisi.
Masyarakat cukup antusias dengan penangkapan ini, mengingat Ko Erwin adalah salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim.
DPO itu diterbitkan pada 21 Februari 2026, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: