BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:30 WIB

Perlindungan Data Pribadi Warga RI dalam Kerangka Kesepakatan dengan AS Diutamakan

Perlindungan Data Pribadi Warga RI dalam Kerangka Kesepakatan dengan AS DiutamakanPerlindungan Data Pribadi Warga RI dalam Kerangka Kesepakatan dengan AS Diutamakan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi sangat penting dalam konteks transfer data ke Amerika Serikat. Kesepakatan ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama di bidang bisnis dan teknologi.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Meutya menegaskan bahwa praktik transfer data sudah berlangsung, dan ART memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi data warga negara Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tetap memegang peranan utama dalam pengelolaan data ini.

Prinsip Utama Perlindungan Data dalam ART

Menteri Meutya menyatakan bahwa kesepakatan ini tidak hanya mengatur transfer data, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi data warganya. "Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," ungkapnya saat peluncuran Sahabat AI di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa praktik pertukaran data ini sudah ada dan ART hanya menguatkan kerangka hukum yang berlaku. Dengan ini, perlindungan terhadap data pribadi tetap menjadi prioritas dalam transaksi lintas negara.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Kepastian Hukum dalam Transfer Data

Sebagai salah satu poin penting dalam ART, pemerintah memberikan jaminan mengenai kemampuan Indonesia untuk memindahkan data pribadi ke AS. Hal ini sesuai dengan pasal yang menyatakan bahwa AS dianggap sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai.

Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan dalam proses pemindahan data ini. "Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tuturnya.

Regulasi dan Infrastruktur yang Mendukung

Dalam perkembangan bisnis digital, transfer data lintas batas menjadi infrastruktur kunci untuk berbagai sektor seperti e-commerce dan layanan keuangan. Haryo Limanseto menyatakan bahwa kepastian aturan yang jelas dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital.

Dia juga menambahkan, "Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai." Dengan tata kelola data yang baik, Indonesia memiliki potensi untuk menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perlindungan Data Pribadi Warga RI dalam Kerangka Kesepakatan dengan AS Diutamakan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!