Tuntutan Berat untuk ABK dalam Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam
Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal, terjerat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam dengan tuntutan hukuman mati akibat dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi yang diajukan oleh Fandi, menilai ia seharusnya mengetahui prosedur dan regulasi terkait pekerjaannya di kapal.
Sidang yang berlangsung pada malam Rabu (25/2) ini juga melibatkan enam terdakwa, termasuk Fandi dan beberapa warga Thailand. Jaksa Aditya Octavian menjelaskan bahwa Fandi seharusnya memahami prosedur legal kerja di kapal, disebabkan latar belakang pendidikannya di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh.
Dengan pendidikan tersebut, Fandi diharapkan mampu menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku. Penolakan terhadap pleidoi Fandi menunjukkan sikap tegas dari pihak jaksa dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia
Jaksa Penuntut Umum mengemukakan bahwa Fandi membayar Rp2,5 juta untuk mendapatkan pekerjaan secara tidak resmi, sebuah tindakan yang memperkuat argumen tuntutannya. Hal ini menjadi isu penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga menegaskan bahwa Fandi seharusnya mengetahui bahwa kapal Tanker Sea Dragon yang ditumpanginya tidak berhak mengangkut muatan selain minyak. Hal ini memperkuat kasus terhadap Fandi, mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaut.
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, menyatakan bahwa mereka menolak argumen jaksa yang dianggap hanya mengulang apa yang sudah dikemukakan sebelumnya. Ia juga berpendapat bahwa Fandi dipekerjakan melalui agen resmi yang berhubungan dengan kapten kapal.
Sementara itu, keluarga Fandi menyuarakan ketidakpuasan atas tuntutan hukuman mati, menilai Fandi sebagai korban dalam kasus ini. Mereka menyatakan bahwa Fandi tidak mengetahui keterlibatan kapal dalam penyelundupan sabu, terlebih lagi karena ia baru beberapa hari bekerja di kapal.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: