BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 16:08 WIB

Kecelakaan Ugal-Ugala di Jakarta Pusat: Pengemudi Ditangkap Setelah Melawan Arah

Kecelakaan Ugal-Ugala di Jakarta Pusat: Pengemudi Ditangkap Setelah Melawan ArahKecelakaan Ugal-Ugala di Jakarta Pusat: Pengemudi Ditangkap Setelah Melawan Arah

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jakarta Pusat ketika seorang pengemudi berinisial HM (25) diamankan oleh polisi karena mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan melawan arah.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Di tengah keributan, HM tampak bingung dan tidak melawan saat ditangkap setelah menabrak beberapa kendaraan di sekitarnya.

Kronologi Insiden di Jalan Gunung Sahari

Peristiwa ini berlangsung pada Rabu (23/2) sore di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM diduga mencoba melawan arah dan menerobos kerumunan kendaraan yang ada.

Seorang saksi, Wawa, mengungkapkan bahwa HM muncul di lokasi dengan tampak syok. Dia tidak memberikan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan, meskipun situasi semakin ramai.

Di dalam mobil, penumpang wanita di kursi depan terlihat tenang dan menggunakan ponsel, sementara penumpang di belakang tampak panik saat kerumunan massa berkumpul.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Reaksi Warga dan Penanganan Petugas

Keributan membuat seorang warga, Frangky, bergegas menuju lokasi setelah mendengar tembakan peringatan dari polisi. Ia berusaha melindungi HM dan penumpang dari amukan massa yang marah.

'Posisinya sudah terjepit seperti itu, sementara massa sudah banyak. Intinya melindungi agar tidak sampai ada korban jiwa,' ungkap Frangky tentang usahanya.

Tindakan Frangky berhasil mencegah situasi menjadi lebih buruk, dan mengingatkan akan bahaya yang bisa ditimbulkan ketika penangkapannya terjadi di tengah kerumunan.

Temuan dan Tindakan Hukum

Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan empat pasang pelat nomor berbeda di dalam mobil HM, selain dua senjata tajam dan satu senapan mainan.

'Di dalam mobil ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai,' jelas Kombes Komarudin dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

HM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kecelakaan Ugal-Ugala di Jakarta Pusat: Pengemudi Ditangkap Setelah Melawan Arah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!