Kisah Fandi Ramadhan: Audiensi di DPR Terkait Tuduhan Narkoba
Komisi III DPR menggelar audiensi terkait kasus Fandi Ramadhan, ABK yang terancam hukuman mati atas dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Pertemuan ini dilakukan setelah penangkapan di kapal Sea Dragon di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada bulan Mei 2025.
Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati setelah ditemukan sabu seberat hampir 2 ton di kapal tempat ia bekerja.
Pengacara Fandi, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui penyelundupan tersebut dan hanya membantu memindahkan kardus tanpa tahu isinya.
Hotman mendorong agar penuntutan ini ditinjau ulang, karena Fandi baru saja bergabung dengan kapal serta tidak seharusnya mendapatkan hukuman berat tanpa bukti yang jelas.
Ia mengkritisi logika di balik pengenaan hukuman mati terhadap seseorang yang baru mulai bekerja dengan pemilik kapal.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk campur tangan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Habiburokhman juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ia berharap semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa adanya diskriminasi selama proses hukum.
Fungsi pengawasan DPR diharapkan dapat turut menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum telah menuduh Fandi terlibat dalam kejahatan narkoba bersama beberapa terdakwa lain, dengan penuntutan dilakukan secara terpisah.
Kasus ini melibatkan nama lain, termasuk seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mr Tan alias Jacky Tan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: