Tindakan Mendesak untuk Mengatasi Krisis Sampah di Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan bahwa Indonesia berada dalam krisis sampah yang memerlukan pendekatan baru dan menyeluruh. Saat ini, sebanyak 132 daerah dipantau ketat karena masih menerapkan praktik pembuangan terbuka.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam pernyataannya, Menteri Hanif mengatakan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. "Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan," tegasnya.
Beliau juga menjelaskan pentingnya penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular, yang diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta kesadaran masyarakat untuk lebih proaktif dalam pengelolaan sampah, sehingga mengurangi beban yang jatuh ke TPA.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Tantangan ini semakin besar mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 menetapkan target pengelolaan sampah mencapai 63,41% pada tahun 2026. Jika dilihat dari proyeksi, timbulan sampah nasional diperkirakan meningkat menjadi 146.780 ton per hari pada tahun 2029.
Tidak ada daerah yang berhasil mendapatkan kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Dari 132 daerah yang masih dalam pengawasan, sebanyak 35 daerah hanya memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, menyoroti masalah serius dalam pengelolaan sampah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan perlunya kolaborasi untuk mengatasi masalah sampah. "Arahan Bapak Presiden jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah," ucapnya, menjelaskan bahwa rencana kolaboratif sangatlah penting.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan untuk merayakan Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan memastikan bahwa upaya pengelolaan sampah bukan sekadar wacana. Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH berkomitmen untuk memperkenalkan sistem pengukuran yang terukur dan penegakan hukum yang konsisten.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: