Penipuan E-Tilang Palsu Terbongkar: Sindikat Daring Diciduk Polisi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat penipuan daring yang mengincar masyarakat lewat SMS blast terkait e-tilang palsu. Modus operandi mereka berhasil terungkap setelah sejumlah laporan dari warga tentang tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Brigjen Pol Himawan Bayi Aji menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan penyebaran SMS dari berbagai nomor, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah bagi para korban. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan yang kian marak.
Pengungkapan penipuan daring ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung yang mencatat adanya tautan mencurigakan pada tanggal 9 Desember 2025. Laporan tersebut mengungkap 11 tautan phishing yang sudah beredar luas dan mirip dengan website resmi milik Kejaksaan Agung RI.
Brigjen Himawan mendetailkan bahwa para pelaku memanfaatkan lima nomor telepon untuk menyebarkan SMS blast, yang menjadi alat utama dalam memperdaya korban. Penggunaan berbagai nomor ini bertujuan untuk memperluas jangkauan penipuan yang mereka lakukan.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Banyak korban yang melaporkan menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas. SMS tersebut biasanya disertai tautan yang jika diakses, membawa korban ke situs E-Tilang palsu yang sangat menyerupai situs resmi.
Kasus penipuan ini juga terdeteksi di Sulawesi Tengah dengan laporan resmi dari Polres Palu. Para korban yang terjebak dalam penipuan ini cenderung memasukkan informasi penting seperti data pribadi dan kartu kredit, yang akhirnya merugikan mereka secara finansial.
Tim patroli siber Polri menunjukkan kinerja yang baik dengan mengidentifikasi 124 tautan phishing lain serta enam nomor telepon tambahan yang digunakan oleh para pelaku. Penyelidikan ini berujung pada penangkapan lima tersangka yang ditangkap di wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan penipuan ini, mulai dari pengelola SMS blast hingga penyedia kartu SIM. Mereka kini dihadapkan pada berbagai pasal terkait kejahatan siber dan pencucian uang, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: