BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 17:53 WIB

Kejahatan Siber: Kasus eTilang Palsu yang Menimpa Warga Indonesia

Kejahatan Siber: Kasus eTilang Palsu yang Menimpa Warga IndonesiaKejahatan Siber: Kasus eTilang Palsu yang Menimpa Warga Indonesia

Pihak kepolisian baru-baru ini mengungkap modus kejahatan siber yang memperdaya warga Indonesia melalui eTilang palsu. Dengan mengaku sebagai Kejaksaan Agung, para pelaku berhasil menguras rekening korban.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Kasus ini mencuat setelah laporan mengenai 11 link phishing yang menyerupai website resmi e-tilang. Melalui tautan tersebut, pelaku mampu mengakses data pribadi dan informasi kartu kredit sejumlah warga.

Penemuan dan Penangkapan Pelaku

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan nomor telepon untuk mengirimkan SMS blast berisi tautan palsu. Modus serupa ditemukan di Jakarta dan Polda Sulawesi Tengah.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tautan palsu sangat mirip dengan website resmi e-tilang, sehingga korban terperdaya dan mengisikan data pribadi mereka. Lima tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Peran Tersangka dan Kendali Jaringan

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda: WTP sebagai pelaku utama, FN dan RW dalam operasional, serta BAP dan RJ yang menyediakan alat dan jasa. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kejahatan ini dikoordinasi oleh warga asing dari China.

Himawan menekankan bahwa para tersangka di Indonesia menjalankan perintah dari WNA yang berkomunikasi melalui aplikasi Telegram, menunjukkan kompleksitas jaringan ini.

Peringatan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap SMS dari nomor tidak dikenal. Memverifikasi keaslian website sebelum menginput data pribadi sangat dianjurkan.

Masyarakat juga disarankan untuk segera menghubungi customer service bank jika merasa ragu terhadap informasi yang diterima. Ancaman pidana terhadap para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejahatan Siber: Kasus eTilang Palsu yang Menimpa Warga Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!