BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 15:08 WIB

Bareskrim Polri Usut Jaringan Internasional Terkait Penjualan Bayi

Bareskrim Polri Usut Jaringan Internasional Terkait Penjualan BayiBareskrim Polri Usut Jaringan Internasional Terkait Penjualan Bayi

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri menegaskan adanya potensi pengembangan kasus penjualan bayi hingga ke jaringan internasional. Saat ini, sudah ada 12 tersangka yang ditangkap dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa meski pengembangan masih fokus di tingkat nasional, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing. Kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.

Pengembangan Kasus Penjualan Bayi

Kasus penjualan bayi ini cukup mencengangkan dan diungkap oleh Dittipid PPA Bareskrim Polri. Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengembangan ke skala internasional tetap memungkinkan meskipun saat ini fokus masih di dalam negeri.

Dia menekankan, "Kami masih pada posisi nasional. Namun demikian, anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara." Upaya ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal.

Direktur Bareskrim juga menyoroti pentingnya patut sosial dan patroli siber dalam pengembangan kasus ini. Pelaku menggunakan platform digital untuk menjangkau calon korban, yang menjadi tantangan tersendiri bagi penyelidikan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Penangkapan dan Modus Operandi

Dittipid PPA telah mengidentifikasi dua kelompok pelaku, yaitu kelompok perantara dan orang tua. Kelompok perantara bekerja menjual bayi di berbagai wilayah, sementara kelompok orang tua berperan sebagai penyedia bayi.

Aksi perdagangan ini terdeteksi dimulai pada tahun 2024 dan melibatkan beberapa nama yang sudah ditangkap, termasuk NH, LA, dan S. Nurul menambahkan, "Aksi ini dilakukan sejak tahun 2024," yang menunjukkan lamanya praktik ini berlangsung.

Modus operandi dari jaringan ini terbilang modern, dengan memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menjangkau calon pembeli. Nurul mengatakan, "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos," menandakan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk tujuan kriminal.

Sanksi Hukum yang Dihadapi

Dalam hal penegakan hukum, para tersangka menghadapi sanksi di bawah berbagai undang-undang. Salah satunya adalah Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dihukum dengan penjara antara 3 hingga 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga berpotensi dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman yang sama. Dalam kedua kasus, denda yang dijatuhkan bisa mencapai ratusan juta.

Polri berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam mengenai modus yang digunakan pelaku, termasuk berkoordinasi dengan pihak perbankan dan ahli pidana. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat memutus mata rantai perdagangan yang terorganisir ini.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bareskrim Polri Usut Jaringan Internasional Terkait Penjualan Bayi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!