Kejaksaan Hentikan Kasus Tersangka Rangkap Jabatan Guru di Probolinggo
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan kasus Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di Probolinggo, yang ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Keputusan ini diambil setelah menilai bahwa tersangka tidak meraih keuntungan dari tindakan tersebut dan kerugian negara berhasil dipulihkan.
Kasus ini dimulai ketika Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga melanggar ketentuan karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses hukum berlanjut hingga akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berakhir dengan penghentian. Penahanan Misbahul juga dicabut pada 20 Februari 2026.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Anang Supriatna menyatakan bahwa penghentian kasus ini didasarkan pada beberapa faktor. 'Tidak ada keuntungan yang diperoleh tersangka dari tindakan tersebut,' tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kerugian negara yang sebelumnya muncul telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000. Meskipun ada pelanggaran, Misbahul dianggap tidak mengetahui detail pengelolaan anggaran ketika mencari pekerjaan sampingan.
Dalam penyidikan, terdapat catatan bahwa Misbahul mencantumkan keterangan dari kepala sekolah yang menunjukkan bahwa ia bukanlah guru honorer yang dibiayai oleh APBD. Anang menegaskan bahwa pendekatan persuasif penting dalam kasus seperti ini.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih mengedepankan pemulihan daripada hukuman berat. 'Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan,' tegasnya mengenai pendekatan yang lebih humanis.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: