Kecelakaan Bus Transjakarta di Cipulir: Sopir Tertidur Jadi Penyebab Utama
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa kecelakaan bus Transjakarta di Koridor 13 disebabkan oleh sopir yang tertidur saat mengemudikan kendaraan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Peristiwa nahas ini terjadi di ruas Swadarma, Jakarta Selatan, dan melibatkan 24 penumpang yang mengalami luka-luka.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kecelakaan berawal dari dua bus yang berjalan di jalur terpisah.
Bus yang dikemudikan sopir Y menuju Cipulir, sementara bus dengan sopir AS berangkat dari Cipulir mengarah Kebayoran.
Dalam pengakuannya, sopir Y mengungkapkan bahwa ia tertidur dan tidak sadar saat bus yang dikemudikannya meluncur ke jalur berlawanan, yang berujung pada tabrakan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Menurut keterangan dari AKBP Ojo Ruslani, saat ini tercatat sebanyak 24 orang mengalami luka-luka, semua penumpang dari bus yang dikemudikan oleh sopir AS.
Bus Y tidak membawa penumpang pada saat kejadian, sehingga tidak ada korban dari bus tersebut.
Para penumpang yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, seperti RS Sari Asih Ciledug dan RS Bakti Mulya Slipi, untuk menerima perawatan.
Proses evakuasi terhadap kedua bus yang terlibat sedang berlangsung di lokasi kejadian. Pihak kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai insiden ini.
Beberapa penumpang mengalami luka parah, termasuk dua di antaranya yang mengalami patah tulang dan saat ini menerima perawatan intensif.
Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan mendalam untuk memastikan keselamatan layanan transportasi publik di masa mendatang.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: