BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:54 WIB

Ketua MPR Soroti Tingginya Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Ketua MPR Soroti Tingginya Usulan Ambang Batas Parlemen 7 PersenKetua MPR Soroti Tingginya Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen adalah angka yang terlalu tinggi untuk partai politik di Indonesia. Muzani menilai tantangan ini akan signifikan bagi banyak partai dalam usaha mencapai ambang batas tersebut.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Dalam wawancara terbaru, Muzani mengungkapkan perlunya pertimbangan matang terkait angka ambang batas tersebut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan di antara semua elemen yang terlibat sangat diperlukan sebelum keputusan final diambil.

Pendapat Ahmad Muzani Mengenai Usulan Ambang Batas

Dalam kesempatan wawancara di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Muzani mengemukakan pandangannya bahwa ambang batas parlemen seharusnya ditetapkan setelah dipertimbangkan secara seksama. Ia menyampaikan, "Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu."

Ia menambahkan, walaupun ada kebutuhan untuk menetapkan ambang batas, angka yang tepat harus dicapai melalui kesepakatan di kalangan para pengambil keputusan. Menurutnya, langkah selanjutnya sangat bergantung pada diskusi lebih lanjut di DPR.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Usulan Partai NasDem dan Dampaknya

Partai NasDem sebelumnya telah mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen. Dalam hal ini, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Wakil Ketua Umumnya, Saan Mustopa, menunjukkan dukungan yang konsisten terhadap usulan ini.

Usulan tersebut merupakan bagian dari rencana revisi Undang-Undang Pemilu, yang berpotensi mengubah dinamika politik dan pemilihan umum ke depan. Jika usulan ini disetujui, konsekuensinya bisa sangat berat bagi partai-partai yang tidak dapat memenuhi ambang batas yang baru.

Tanggapan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai revisi RUU Pemilu diperkirakan akan dimulai pada tahun 2026. RUU ini kini resmi masuk dalam Prolegnas Tahun 2026.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan mengenai ambang batas parlemen pada 29 Februari 2024. Dalam keputusan tersebut, MK mencatat bahwa penetapan ambang batas yang berlaku sebelumnya tidak didukung oleh dasar rasional yang cukup.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ketua MPR Soroti Tingginya Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!