Kebijakan TKDN Kemenko Perekonomian: Tidak Mengikat untuk Semua Produk AS
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku secara menyeluruh untuk semua produk asal Amerika Serikat. Pernyataan ini muncul setelah kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan kelonggaran bagi produk AS dari persyaratan kandungan lokal.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa TKDN hanya ditujukan untuk pembelian pemerintah, bukan untuk semua barang di pasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dalam persaingan antara produk lokal dan asing.
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan TKDN harus diterapkan pada proyek pemerintah. Hal ini menunjukkan niat pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk domestik dalam proyek-proyek yang didanai oleh anggaran negara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu keadilan dalam kompetisi pasar. 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar,' ujarnya.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade mencakup berbagai regulasi yang menguntungkan produk AS. Dalam hal ini, Pasal 2.2 menjelaskan persyaratan yang mendukung keberadaan produk asal Negeri Paman Sam tersebut di pasar Indonesia.
Namun, Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia mengkritik kesepakatan ini, menganggap bahwa hal tersebut menciptakan pola eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang. Mereka berpendapat bahwa tim negosiator tidak meluangkan perhatian yang cukup pada kepentingan industri lokal dalam dokumen 45 halaman tersebut.
CORE menyoroti ketidakadilan dalam kewajiban yang ditetapkan bagi Indonesia dan AS dalam kesepakatan tersebut. Mereka mencatat, komitmen komersial Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.
Dalam siaran pers, CORE menyatakan, 'Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.'
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: