BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:12 WIB

Pemerintah Tegaskan Halal Produk AS Di Indonesia: Informasi Salah Beredar

Pemerintah Tegaskan Halal Produk AS Di Indonesia: Informasi Salah BeredarPemerintah Tegaskan Halal Produk AS Di Indonesia: Informasi Salah Beredar

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa semua produk dari Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Ia mengonfirmasi bahwa informasi yang menyebutkan produk tersebut dapat masuk tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Dalam keterangannya, Teddy menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap ketat terhadap regulasi produk yang perlu bersertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan kemaslahatan produk yang beredar.

Penjelasan Mengenai Sertifikasi Halal

Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia, termasuk dari AS, harus mematuhi regulasi sertifikasi halal yang telah ditetapkan. "Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap produk yang wajib bersertifikasi halal harus memiliki label yang diakui oleh lembaga halal baik di AS maupun di Indonesia. Contohnya, lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) adalah yang diakui di AS.

Teddy juga menekankan pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi produk kosmetik dan alat kesehatan sebelum dipasarkan. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin agar aman untuk digunakan.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Perjanjian Mutual Recognition Agreement

Selanjutnya, Teddy menjelaskan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) antara badan halal di Indonesia dan AS. MRA ini merupakan kesepakatan untuk menyamakan sertifikasi halal dalam konteks global.

Dengan adanya MRA, pengakuan terhadap sertifikasi halal akan dilakukan secara standar, tetap sesuai dengan regulasi masing-masing negara. Hal ini diharapkan akan memperlancar hubungan perdagangan antara kedua negara.

Pemerintah menekankan bahwa meskipun ada kesepakatan, tidak ada sektor perdagangan yang bisa bebas dari kewajiban sesuai regulasi nasional, termasuk perlindungan konsumen dan pemenuhan standar nasional.

Himbauan Bagi Masyarakat

Teddy juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh oleh informasi yang salah mengenai standar halal produk. Ia memberikan nasihat untuk selalu memperoleh informasi dari sumber resmi dan terpercaya.

Hal ini penting untuk menjaga kesadaran masyarakat akan standar yang berlaku dan kepercayaan terhadap produk-produk yang dipasarkan. "Dengan begitu, kita berharap masyarakat tetap dapat mengakses dan memahami informasi yang tepat mengenai standar produk," tambahnya.

Kepastian ini dianggap sangat krusial untuk menumbuhkan rasa aman dan percaya kepada produk yang beredar, serta mencegah kebingungan yang bisa merugikan konsumen.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Tegaskan Halal Produk AS Di Indonesia: Informasi Salah Beredar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!