Laporan Reformasi Polri Dalam Sentuhan Akhir Sebelum Disampaikan ke Presiden
Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kini telah memasuki tahap akhir dalam penyusunan laporan yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa laporan ini sedang difinalisasi untuk menguraikan pokok-pokok pikiran tentang reformasi kepolisian.
Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa KPRP akan membahas berbagai aspek penting berkaitan dengan perbaikan citra kepolisian.
Aspek yang akan direnungkan meliputi pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan sistem pengawasan.
KPRP ini dibentuk atas inisiatif dari Presiden Prabowo, dengan sepuluh anggota yang dilantik pada 7 November 2025.
Di antara anggota tersebut, Jimly Asshidique menjabat sebagai ketua komite, didampingi oleh tokoh-tokoh penting seperti Mahfud MD dan sejumlah mantan Kapolri.
Jimly Asshidique berharap komite dapat bekerja secara optimal meskipun tidak ada tenggat waktu ketat untuk penyelesaian laporan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Ia mengungkapkan, 'Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,' yang menunjukkan fleksibilitas selama proses ini.
Komite ini juga berencana untuk berkolaborasi dengan tim reformasi internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kerja sama ini diharapkan akan mendorong perubahan yang lebih holistik dalam lingkungan kepolisian.
Sejak awal pembentukannya, KPRP telah melakukan audiensi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Nurani Bangsa yang dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid.
Jimly Asshidique menambahkan bahwa hasil temuan dari tim mereka dapat menggugah perubahan peraturan atau bahkan undang-undang jika diperlukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: