Perpanjangan IUPK Freeport Hingga 2041: Menteri ESDM Berikan Keterangan Resmi
PT Freeport Indonesia (PTFI) kini resmi mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tahun 2041.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif selama dua tahun antara pemerintah dan Freeport-McMoRan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa puncak produksi PTFI diperkirakan akan terjadi pada tahun 2035.
Saat ini, kapasitas produksi tahunan PTFI sebelum longsor mencapai 3,2 juta ton bijih konsentrat tembaga, yang menghasilkan sekitar 900.000 ton tembaga serta 50-60 ton emas.
Bahlil mengungkapkan bahwa produksi tersebut adalah hasil eksplorasi yang dilakukan antara tahun 2002 dan 2003, di mana eksplorasi bawah tanah umumnya memakan waktu sekitar sepuluh tahun.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Sebagai bagian dari perpanjangan IUPK, kepemilikan saham pemerintah di PTFI akan meningkat menjadi 12%.
Saat ini, pemerintah Indonesia menguasai 51% saham PTFI, sehingga pada tahun 2041, porsi kepemilikannya akan menjadi 63%.
Bahlil menekankan bahwa penambahan saham ini tidak memerlukan biaya tambahan untuk pengambilalihan, meskipun biaya eksplorasi harus ditanggung oleh semua pihak terkait.
Bahlil menjelaskan bahwa perpanjangan izin ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan serta meningkatkan pendapatan negara, termasuk royalti dan pendapatan daerah.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kesepakatan ini, akan ada pembahasan teknis yang perlu dipenuhi oleh pihak Freeport.
Dalam proses negosiasi, pemerintah RI berfokus pada kepentingan nasional untuk memastikan pendapatan negara yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: