Pengusutan Kasus Penganiayaan Siswa oleh Oknum Brimob Akan Dilakukan Secara Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pengusutan kasus Bripda MS, oknum Brimob yang diduga menganiaya siswa di Maluku, akan dilakukan secara transparan.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Proses hukum terhadap oknum tersebut saat ini sedang berlangsung di Polda Maluku dengan asistensi dalam penyelidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa transparansi adalah hal yang penting dalam pengusutan kasus yang melibatkan Bripda MS.
Dalam sebuah pernyataan di Purwakarta, Sigit menegaskan, "Saya kira hal seperti itu kita transparan," menunjukkan komitmen untuk tidak menutupi pelanggaran hukum.
Ia juga menyatakan bahwa proses ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud.
Polda Maluku memberikan asistensi yang diperlukan dalam penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung.
Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus ini, yang mengindikasikan langkah hukum yang sedang diambil.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, mengonfirmasi dengan mengatakan, "Sudah (ditetapkan tersangka)," menandakan bahwa proses hukum berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, Bripda MS saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dituduhkan padanya.
Rositah menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh Bid Propam Polda Maluku untuk menilai kelayakan tindakan oknum tersebut.
Saat ini, fokus utama dalam proses hukum terhadap Bripda MS adalah pada kepatuhan terhadap protokol yang berlaku.
Kapolri menekankan bahwa setiap tindakan penganiayaan harus mendapatkan pertanggungjawaban hukum untuk mencapai keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: