Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar di Maluku
Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang pelajar di Maluku. Konfirmasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Bripda MS, yang merupakan anggota Brimob, dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga menyebabkan penganiayaan. Kombes Rositah Umasugi menegaskan, 'Sudah (ditetapkan tersangka-red)' saat ditanya mengenai status tersangka yang baru saja ditentukan.
Sebagai konsekuensi dari statusnya, Bripda MS kini telah dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Rositah menambahkan bahwa, 'Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku.'
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Melihat situasi ini, pihak kepolisian segera mengeluarkan pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat terkait insiden penganiayaan. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa, 'Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri,' yang menunjukkan sikap profesionalisme.
Dia menekankan bahwa tindakan yang diperbuat oleh Bripda MS tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri. Insiden ini dianggap dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.
Selain permintaan maaf, Polri juga mengekspresikan rasa duka cita mendalam mengenai kejadian ini. Irjen Isir mengungkapkan, 'Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian itu.'
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Polri untuk bertanggung jawab terhadap tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: