BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 17:55 WIB

Polri Sarankan Regulasi Baru untuk Cegah Penyalahgunaan Gas Nitros Oksida

Polri Sarankan Regulasi Baru untuk Cegah Penyalahgunaan Gas Nitros OksidaPolri Sarankan Regulasi Baru untuk Cegah Penyalahgunaan Gas Nitros Oksida

Polri mengusulkan agar gas nitrous oxide (N2O) dari produk whip pink dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika. Langkah ini diambil untuk menanggulangi penyalahgunaan yang kian meresahkan masyarakat.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Menurut Kombes Zulkarnain Harahap, saat ini penegakan hukum terkait penyalahgunaan gas ini menemui banyak hambatan. Tanpa adanya regulasi yang kuat, penindakan terhadap pelanggaran di lapangan menjadi sulit.

Usulan Kebijakan untuk Mengatasi Penyalahgunaan

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa gas N2O secara medis digunakan untuk anestesi. Namun, produk whip pink yang beredar mengandung N2O murni, yang jelas tidak diperuntukkan bagi kesehatan.

Terkait hal ini, undang-undang kesehatan tidak dapat menindak karena produk ini dilindungi dengan label 'bukan untuk kesehatan'. Selain itu, penggunaan skema business to business (B2B) juga membuat pelanggaran sulit terdeteksi.

Polri merekomendasikan dua langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Langkah pertama adalah mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia sehingga dapat dikenakan sanksi hukum.

Langkah kedua adalah memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika, yang diharapkan dapat memperketat pengawasan serta tindakan terhadap peredaran dan penggunaan gas tersebut di masyarakat.

Pola Baru Peredaran Whip Pink

Zulkarnain memperingatkan bahwa para pengedar whip pink kini telah mengubah pola operasional mereka. Transaksi kini dilakukan melalui skema B2B fiktif untuk menghindari pengawasan dari BPOM.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Pembeli yang menghubungi call center diharuskan mengisi formulir dengan nama, tempat, dan badan usaha, yang bertujuan untuk menyamarkan proses transaksi dari pengawasan ketat.

Metode bisnis antar perusahaan ini memungkinkan penjual untuk tidak memerlukan izin edar, yang pada gilirannya menambah kesulitan dalam penegakan hukum.

Zulkarnain mengungkapkan bahwa harga paket whip pink sekitar Rp 1,2 hingga 1,5 juta dan penggunaan gas ini meningkat sejak tahun lalu, menunjukkan adanya lonjakan dalam penyalahgunaan.

Tren Penyalahgunaan di Kalangan Masyarakat

Zulkarnain mencatat bahwa penggunaan whip pink kini menjadi tren di kalangan remaja dan influencer, terutama di event seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).

Promosi dalam festival DWP yang menawarkan gratis satu tabung whip pink untuk setiap pembelian lima tabung menunjukkan meningkatnya popularitas gas ini di kalangan generasi muda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polri Sarankan Regulasi Baru untuk Cegah Penyalahgunaan Gas Nitros Oksida

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!