Pentingnya Keselamatan di Sekitar Jalur Rel Kereta Api Selama Bulan Ramadhan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Larangan ini khususnya ditujukan bagi mereka yang kerap menggunakan area rel untuk ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional perkeretaapian.
"Keselamatan merupakan prioritas utama," tegas As'ad, mengingatkan pentingnya untuk menghindari aktivitas seperti duduk, berjalan, atau berfoto di lokasi tersebut.
Berdasarkan data dari KAI Daop 5 Purwokerto, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 37 kejadian kecelakaan pejalan kaki yang melibatkan rel kereta.
Dari Januari hingga Februari 2026, juga tercatat lima kejadian serupa, menunjukkan bahwa risiko kecelakaan masih sangat tinggi.
Larangan ini didukung oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta untuk kepentingan lain.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Dalam Pasal 181 ayat (1) disampaikan bahwa pelanggar akan menghadapi sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi..." ungkap As'ad dengan tegas, menekankan ketegasan hukum yang diterapkan.
Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta melindungi nyawa warga dari potensi bahaya.
KAI Daop 5 Purwokerto juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk di sekolah-sekolah dan komunitas.
Patroli keamanan dilakukan secara intensif di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul masyarakat, untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: