Keributan di Gili Trawangan: Warga Lokal Vs. WNA di Tengah Ibadah Tadarus
Insiden antara seorang perempuan warga negara asing dan masyarakat Dusun Gili Trawangan, NTB, memicu keributan yang berujung pada ancaman dengan senjata tajam. Kejadian ini berawal saat warga melaksanakan kegiatan tadarusan yang terganggu oleh aksi agresif dari perempuan tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Kejadian pada Rabu, 18 Februari 2026, ini menyoroti ketegangan antara wisatawan dan warga lokal, menciptakan dampak yang meluas di media sosial dan diskusi publik.
Pada malam kejadian, warga setempat sedang menggelar tadarusan di sebuah musala dengan menggunakan speaker. Perempuan WNA tersebut tidak senang dengan suara dari kegiatan tersebut dan beraksi agresif, merusak mikrofon yang digunakan.
Setelah merusak peralatan, perempuan itu diduga mengambil ponsel dari salah satu warga sebelum kembali ke vila tempatnya menginap. Tingkah laku ini memicu reaksi dari warga yang merasa kehilangan barang mereka.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Sekitar pukul 00.30 Wita, sekelompok warga berusaha mengambil ponsel dari vila tersebut. Namun, perempuan itu keluar dengan sepasang parang dan mengancam, berteriak, 'what do you want,' sambil menunjukkan senjatanya.
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengonfirmasi bahwa perempuan tersebut membawa dua parang dan mengejar warga yang hanya bermaksud mengambil kembali ponsel mereka, menciptakan suasana ketakutan di antara warga.
Dalam usaha menenangkan keadaan, warga setempat berupaya merebut salah satu parang dari tangan perempuan tersebut. Meskipun mereka berhasil mengamankan satu parang, ketegangan antara kedua belah pihak tak kunjung reda.
Kejadian ini kemudian viral di media sosial, membuka diskusi lebih luas tentang interaksi antara wisatawan dan masyarakat lokal, serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari di daerah wisata.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: