BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 17:06 WIB

Kebisingan dari Lapangan Padel Cilandak, Pemprov DKI Ambil Tindakan

Kebisingan dari Lapangan Padel Cilandak, Pemprov DKI Ambil TindakanKebisingan dari Lapangan Padel Cilandak, Pemprov DKI Ambil Tindakan

Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan mulai mengeluh tentang suara bising yang datang dari lapangan padel. Keluhan ini muncul karena dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat di sekitarnya.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Salah satu warga bahkan mengungkapkan ketidaknyamanannya melalui media sosial, terpaksa melaporkan isu ini ke Pemprov DKI Jakarta lewat aplikasi JAKI dan saluran resmi lainnya.

Dasar Hukum Kebisingan

Kebisingan telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan untuk menjaga kesehatan manusia. Pasal 1 dokumen ini menegaskan bahwa ada batasan kebisingan yang harus dipatuhi oleh usaha atau kegiatan.

Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan yang diperbolehkan adalah 55 dBA, sebanding dengan suasana kantor yang tenang. Namun, laporan menunjukkan bahwa suara dari lapangan padel di Haji Nawi telah melampaui angka tersebut, berada antara 89 hingga 91 dB(A).

Dalam beberapa situasi, suara bahkan mencapai 102 dB(A), jauh di atas batas yang ditetapkan. Ini jelas berpotensi mengganggu kenyamanan penduduk dan menciptakan masalah kesehatan.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil

Dampak Suara Padal

Riset yang dipimpin oleh Martin Higgins AM berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities', menemukan bahwa suara dari lapangan padel dapat lebih bising 6 hingga 12 dB dibandingkan suara tenis. Dalam hukum akustik, kenaikan 10 dB membuat suara tersebut terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia.

Selama periode permainan, lapangan padel dapat menghasilkan rata-rata 88 suara benturan yang berbeda, menambah tingkat kebisingan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh warga di sekitar lapangan.

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga menekankan bahwa setiap tempat usaha harus menghindari gangguan yang bersifat polusi suara. Ini merupakan dasar hukum yang menuntut pengelola lapangan padel untuk mematuhi aturan yang ada.

Respons Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi keluhan masyarakat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana untuk memanggil pengelola lapangan padel dan pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa perizinan dan operasi lapangan padel sesuai dengan regulasi yang ada.

Pramono Anung menyatakan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk merespons aspirasi masyarakat dengan serius.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tidak merugikan lingkungan dan kenyamanan warga di Haji Nawi dan sekitarnya.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebisingan dari Lapangan Padel Cilandak, Pemprov DKI Ambil Tindakan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!