BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 21:35 WIB

Klarifikasi Mensesneg Terkait Alokasi Dana untuk Koperasi Desa

Klarifikasi Mensesneg Terkait Alokasi Dana untuk Koperasi DesaKlarifikasi Mensesneg Terkait Alokasi Dana untuk Koperasi Desa

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas isu penolakan kepala desa atas pengalokasian dana desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan bahwa tidak ada penolakan yang terjadi, dan pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai hal ini sejak awal.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Menurut Prasetyo, kebijakan terkait dana desa bukanlah pengurangan, melainkan pergeseran alokasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di desa. Ia memastikan program lain tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi dana tersebut.

Klarifikasi Soal Penolakan Dana Desa

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rumor mengenai penolakan kepala desa terhadap alokasi dana untuk program Koperasi Desa Merah Putih tidak berdasar. Ia menyatakan, 'Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak, semua sudah dibicarakan sejak awal.'

Prasetyo mempertanyakan sumber informasi yang menyebarkan kabar tersebut dan menekankan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi menyeluruh sebelum penerapan kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa fokus utama dari alokasi dana desa adalah kebutuhan pembangunan di desa.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Tujuan Pengalokasian Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi landasan hukum untuk mengalokasikan 58,03 persen dari anggaran Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Prasetyo menjelaskan, 'Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.'

Alokasi sebesar 58,03 persen ini berjumlah sekitar Rp 34,57 triliun, sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PMK tersebut. Selain itu, Pasal 20 ayat (3) menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa akan difokuskan untuk mendukung pembangunan fisik gerai dan kelengkapan KDMP.

Komitmen Pemerintah untuk Pembangunan Desa

Prasetyo menjelaskan bahwa pergeseran alokasi dana desa tidak akan mengganggu proses pembangunan di desa. Ia menekankan, 'Tidak (mengganggu),' mengacu pada keberlanjutan program-program lain seperti revitalisasi sekolah dan pembangunan jembatan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pembangunan desa tidak hanya mengandalkan dana desa. 'Itu tidak menggunakan dana desa, ya,' ungkapnya, menekankan bahwa ada peruntukan lain yang tetap dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi Mensesneg Terkait Alokasi Dana untuk Koperasi Desa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!