BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 19:09 WIB

Ancaman Penjara 17 Tahun Menanti Marcella Santoso dalam Kasus Suap dan Pencucian Uang

Ancaman Penjara 17 Tahun Menanti Marcella Santoso dalam Kasus Suap dan Pencucian UangAncaman Penjara 17 Tahun Menanti Marcella Santoso dalam Kasus Suap dan Pencucian Uang

Marcella Santoso, seorang pengacara, kini terancam hukuman 17 tahun penjara dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait minyak goreng.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Jaksa mendakwa bahwa Marcella dan tiga terdakwa lainnya terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan suap kepada hakim.

Rincian Tuntutan Jaksa

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membeberkan bukti yang menunjukkan bahwa Marcella bersalah dalam kasus ini. Dalam surat tuntutannya, mereka meminta agar Marcella dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Jaksa juga menuntut agar Marcella membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412, dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun jika tidak mampu membayar. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412," ungkap jaksa di ruang sidang.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Dampak Hukum dan Sosial

Tindakan Marcella ternyata tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga membawa dampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. "Perbuatan itu telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pencabutan izin profesi advokat terhadap Marcella, menekankan bahwa tidak ada peringanan yang bisa dipertimbangkan dalam kasus ini. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa.

Kasus Suap dan TPPU yang Melibatkan Korporasi

Marcella didakwa memberikan suap mencapai Rp 40 miliar kepada hakim, bekerja sama dengan tiga terdakwa lain dari korporasi besar. Korporasi tersebut termasuk Wilmar Group dan Permata Hijau Group, yang terlibat dalam skandal suap ini.

Tuntutan jaksa kali ini mencakup pelanggaran serius terkait UU Tipikor dan KUHP, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ancaman Penjara 17 Tahun Menanti Marcella Santoso dalam Kasus Suap dan Pencucian Uang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!