Persiapan Kemenhub Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2026
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi Lonjakan jumlah penumpang yang diprediksi mencapai 143 juta orang saat Lebaran 2026 mendatang.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Tidak hanya sarana transportasi, tetapi juga infrastruktur penunjang lainnya menjadi fokus utama dalam persiapan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memastikan bahwa sebanyak 177 terminal akan disiapkan untuk mendukung mobilisasi masyarakat. Terminal tersebut terdiri dari 115 terminal tipe A dan 62 terminal tipe B.
Selain itu, jumlah armada bus yang disiapkan mencapai 31.345 unit, yang mencakup 11.639 unit angkutan antar kota antar provinsi dan 17.850 unit untuk angkutan pariwisata. Kesiapan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan selama arus mudik.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Kemenhub juga mengantisipasi pergerakan antar pulau dengan menyiapkan 72 unit dermaga dan 254 unit kapal penyeberangan. Ini akan sangat membantu masyarakat yang merencanakan perjalanan lintas pulau saat Lebaran.
Terdapat 29 pelabuhan penyeberangan dan 15 lintas penyeberangan yang siap digunakan. Hal ini diharapkan mampu mendukung kelancaran arus mudik, sehingga masyarakat dapat berkurang waktu tunggu.
Untuk memastikan keselamatan, inspeksi terhadap bus angkutan Lebaran akan dilakukan mulai tanggal 23 Februari hingga 29 Maret 2026. Ini bertujuan agar setiap kendaraan memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
Pihak Kemenhub juga bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang serta mengelola rekayasa lalu lintas di titik-titik strategis. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran arus transportasi.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: