Delapan Juru Parkir Liar Diamankan di Tanah Abang, Diduga Pungli Tarif Rp60 Ribu
Delapan juru parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah diamankan oleh kepolisian setelah video aksi mereka viral di media sosial. Para pelaku diduga memungut tarif parkir yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi, berkisar antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Penggunaan tarif parkir yang tidak wajar ini telah menarik perhatian publik, mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat. Penindakan tersebut dilakukan pada hari Senin, 16 Februari 2026.
Aksi juru parkir liar di Tanah Abang telah mengganggu kenyamanan pengunjung. Video yang beredar menunjukkan para juru parkir mengenakan tarif mencapai Rp 60 ribu untuk parkir, yang melebihi batas yang ditetapkan.
Keluhan dari masyarakat pun bermunculan, karena sejumlah pengunjung merasa dirugikan oleh biaya parkir yang tidak wajar. Tarif yang ditetapkan oleh pelaku tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk mencegah situasi yang lebih memburuk. Ia mengingatkan, 'Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang.'
Kepolisian menangkap delapan orang juru parkir liar ini, yang kini menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai praktik pungutan liar ini.
Dhimas menambahkan bahwa tindakan ini bukanlah penangkapan, melainkan upaya untuk mendapatkan keterangan dari para pelaku. 'Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan,' jelasnya.
Kepolisian kini melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menilai apakah tindakan para pelaku memenuhi unsur untuk proses hukum secara lebih serius atau cukup dengan pembinaan.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: