BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 16 FEBRUARI 2026 • 21:13 WIB

MUI Umumkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Dapat Sorotan dari Kementerian Lingkungan

MUI Umumkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Dapat Sorotan dari Kementerian LingkunganMUI Umumkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Dapat Sorotan dari Kementerian Lingkungan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut adalah haram. Fatwa ini direspons positif oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menekankan perlunya perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah masyarakat.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Dalam sebuah acara di Bogor, Hanif mengungkapkan bahwa masalah sampah di Indonesia sudah dalam kondisi darurat. Dia menegaskan, "Kita tidak bisa lagi menunda," seraya menyerukan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Dukungan Penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa fatwa MUI merupakan langkah yang krusial dalam memperbaiki perilaku masyarakat terhadap sampah. Ia berpendapat bahwa dengan dukungan dari ulama, masyarakat dapat terinspirasi untuk melakukan perubahan nyata.

Dalam acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Hanif menekankan pentingnya tindakan preventif dengan mengatakan, "Rantai ini harus kita putus dari hulunya." Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah sampah harus dimulai dari hulu.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Dampak Negatif Sampah terhadap Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup menggarisbawahi bahwa sampah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mengganggu ekosistem perairan. Hanif menjelaskan, "Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. " pernyataan ini memperlihatkan arah baru dalam manajemen sampah di Indonesia.

MUI juga menegaskan bahwa fatwa ini tidak hanya bersifat legalitas, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral. Hazuarli Halim, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, menekankan, "Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan."

Menggalang Kolaborasi untuk Pengelolaan Sampah

Menteri Hanif menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan meningkatkan literasi publik dan penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, masyarakat, dan sektor usaha.

Dengan usaha kolaboratif ini, diharapkan pengelolaan sampah dari hulu dapat mengurangi pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem air. Kerja sama yang baik antar semua pihak menjadi kunci dalam meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MUI Umumkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Dapat Sorotan dari Kementerian Lingkungan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!