Penyelidikan Mendalam Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini tengah menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus narkoba. Investigasi ini dimulai sejak Agustus 2025 dan melibatkan sejumlah dugaan serius.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa penyelidikan ini juga mendalami aliran dana mencurigakan yang terhubung dengan AKBP Didik, termasuk keterlibatan bandar narkoba berinisial E.
Penyelidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro menunjukkan bahwa ia diduga mengkonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Hal ini diungkapkan oleh Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami," tegas Johnny, menekankan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Dalam perkembangan terbaru, ditemukan bukti bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba dalam jumlah besar. Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan, sekoper berisi sabu, ekstasi, dan zat terlarang lainnya ditemukan di kediamannya.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Kepolisian saat ini juga menyelidiki aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan anggota Polri lain, yakni AKP Maulangi, Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Johnny Eddizon Isir juga menegaskan, "Itu (dugaan aliran dana) masuk juga dalam proses pendalaman."
Polisi telah mendapatkan informasi mengenai bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok bagi AKBP Didik. "Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan," jelas Johnny.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika. Hal ini menandakan keseriusan Polri dalam mengatasi krisis narkoba yang melanda bangsa.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan disangka melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang tentang narkotika dan psikotropika. Tindakan hukum tegas akan diambil untuk mengusut tuntas kasus ini.
Keterlibatan AKBP Didik terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti narkoba seberat 30,4 gram ditemukan di tangan mereka, menjadi awal dari penyelidikan yang lebih luas.
Penyelidikan ini tidak hanya bertujuan untuk memecahkan kasus, tetapi juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum dan dampak serius dari narkoba terhadap masyarakat.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: