BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 11:25 WIB

Rumor Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Hukuman Mati untuk Koruptor Terbukti Salah

Rumor Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Hukuman Mati untuk Koruptor Terbukti SalahRumor Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Hukuman Mati untuk Koruptor Terbukti Salah

Beredar video di media sosial yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mewajibkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Namun, setelah penelusuran yang mendalam, klaim tersebut tidak berdasar dan punyai kontradiksi dengan pernyataan resmi Presiden terkait sikapnya terhadap hukuman mati.

Klaim Video Viral

Sebuah video yang viral di Facebook menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah resmi menerbitkan Perpu yang mengharuskan hukuman mati untuk setiap pelaku korupsi, bahkan mencakup pencurian dengan jumlah kecil.

Dalam video tersebut, diceritakan suasana mencekam di Istana Negara saat pengumuman dilakukan, dengan Klaim bahwa Kejaksaan Agung dan KPK kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menindak para koruptor secara tegas.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Pernyataan Resmi dan Penelusuran Fakta

Namun, penelusuran menunjukkan ketidakcocokan klaim tersebut dengan pernyataan resmi Presiden. Tidak ada Perpu yang mengatur hukuman mati untuk koruptor, dan video tersebut hanya potongan dari tayangan resmi Sekretariat Presiden.

Transkrip resmi yang dapat diakses di laman presidenri.go.id tidak menunjukkan adanya pengumuman mengenai kebijakan itu. Faktanya, klaim di media sosial tersebut memang termasuk dalam kategori disinformasi.

Kritik terhadap Pemakaian Hukuman Mati

Dalam wawancara sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan dapat menyebabkan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki.

Ia berargumen bahwa keadilan hukum harus memperhitungkan kemungkinan kesalahan oleh sistem. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan harus proporsional dan bisa direvisi.

Presiden mengharapkan agar kebijakan pemberantasan korupsi tetap mempertahankan prinsip keadilan yang fundamental tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rumor Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Hukuman Mati untuk Koruptor Terbukti Salah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!