Bahar bin Smith: Permohonan Damai Ditolak, Banser Tegaskan Proses Hukum Harus Berlanjut
Upaya Bahar bin Smith untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan secara damai ditolak oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penolakan ini memicu reaksi tegas dari Banser dan korban, menegaskan pentingnya proses hukum berlanjut.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Bahar yang sebelumnya tidak ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka kini menghadapi tuntutan yang lebih besar dari Banser yang berkomitmen untuk melihat kasus ini tuntas. Kejadian ini menggambarkan ketegangan yang ada antara kedua pihak terkait keinginan untuk tercapainya keadilan.
Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith berlangsung dari tanggal 10 hingga 11 Februari 2026, di mana kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Permohonan tersebut disetujui dengan syarat adanya dukungan dari pihak keluarga.
Ichwan mengungkapkan, 'Satu, kami sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan. Kedua, kami menjaminkan.' Penetapan ini menunjukkan Bahar dianggap kooperatif meski terlibat dugaan kasus penganiayaan.
Sebagai bagian dari upayanya untuk menyelesaikan kasus, Bahar juga membuat video permintaan maaf kepada korban dan Banser yang telah dicatat oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan kepada media bahwa permohonan damai yang diajukan Bahar tidak diterima. 'Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,' ujarnya di Cimone, Karawaci, Tangerang.
Slamet menambahkan bahwa Banser menolak semua jalur damai dan menginginkan agar proses hukum terus berlanjut. 'Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,' tegasnya.
Banser bahkan mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika polisi tidak mengambil tindakan tegas menyikapi masalah ini. 'Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,' ujarnya, menegaskan komitmen mereka terhadap penegakan hukum.
Korban dari dugaan penganiayaan, Rida, juga menyatakan penolakannya terhadap tawaran damai. 'Saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar,' ungkapnya, mengekspresikan rasa kecewa atas keputusan penangguhan penahanan bagi Bahar.
Rida mengisahkan peristiwa pahit yang dialaminya saat penganiayaan tersebut terjadi, mengklaim bahwa ia diserang oleh pengawal Bahar saat berusaha bersalaman. 'Saya hanya ingin ikut bersalaman mengikuti jemaah yang lain,' jelas Rida, yang masih mengalami trauma pasca kejadian.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith masih dalam proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota, sementara ketegangan antara kedua belah pihak terkait restorative justice terus berlanjut.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: