Pemeriksaan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba, Kapolres Bima Disuspensi
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sehubungan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Kombes Mohammad Kholid, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi bahwa Didik telah dinonaktifkan untuk menunjang proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
AKBP Didik Putra Kuncoro kini menjadi fokus perhatian setelah AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Kombes Kholid memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Didik tengah berlangsung di Mabes Polri dan menegaskan bahwa Didik akan menjalani proses tersebut tanpa menjalankan tugas sebagai Kapolres.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkoba terkait dengan penerimaan uang dari bandar narkoba Koko Erwin, yang diketahui memiliki sabu-sabu seberat 488 gram.
Dalam proses penyidikan, bukti yang ditemukan menunjukkan adanya transaksi keuangan antara Didik dan Koko, mendorong Polda NTB untuk menyelidiki lebih dalam hubungan antara pejabat kepolisian dan jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB juga memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam upaya memberantas narkoba serta penegakan disiplin di tubuh Polri, terutama terhadap anggota yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: