BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 11:18 WIB

Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Harus Terima Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Harus Terima Pasien JKN Nonaktif SementaraKemenkes Tegaskan Rumah Sakit Harus Terima Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) resmi melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara. Kebijakan ini mencakup semua pasien, termasuk yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendala administratif tidak menghalangi akses layanan kesehatan bagi pasien.

Prioritas Keselamatan Pasien

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa keselamatan pasien harus selalu menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. "Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ungkapnya.

Dalam kebijakan ini, dijelaskan bahwa larangan penolakan berlaku untuk maksimal tiga bulan setelah kepesertaan di BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif sementara. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penundaan dalam penanganan pasien akibat masalah administratif yang tidak penting. Kemenkes ingin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail

Pelayanan Kegawatdaruratan

Sebagai bagian dari kebijakan ini, rumah sakit diwajibkan untuk memprioritaskan pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis yang esensial. Azhar menambahkan bahwa pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.

Kemenkes berusaha meyakinkan bahwa setiap pasien, terutama mereka dalam kondisi darurat, mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka. Hal ini bertujuan mengurangi risiko kematian yang dapat terjadi akibat penolakan pelayanan.

Dengan menekankan pentingnya prioritas dalam pelayanan, Kemenkes berharap semua rumah sakit dapat memberikan perhatian lebih pada kasus-kasus yang memerlukan tindakan segera.

Akses Pelayanan Kesehatan untuk Semua

Kemenkes menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta PBI. Azhar menekankan pentingnya agar "jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar."

Dengan kebijakan ini, Kemenkes berharap kerentanan pasien terhadap masalah administratif dapat diminimalisir. Artinya, pelayanan kesehatan harus tetap terjaga tanpa gangguan yang tidak perlu.

Kebijakan ini diharapkan akan mengarah pada sistem kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa hambatan yang merugikan.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Harus Terima Pasien JKN Nonaktif Sementara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!