Cara Mudah untuk Cek Status PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini memudahkan peserta PBI JK untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara online.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Peserta yang dinonaktifkan bisa mengecek statusnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
''Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,'' katanya di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Februari 2026.
Masa reaktivasi ini bertujuan untuk pemutakhiran dan verifikasi data peserta agar berlangsung lebih baik.
''Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda,'' tuturnya.
Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan PBI diberikan kepada masyarakat yang layak.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
''Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,'' ujarnya sambil menjelaskan kriteria penerima bantuan.
Contohnya, ia menyatakan bahwa orang dengan rumah listrik Rp2.200 atau kartu kredit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.
Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan program yang sudah ada.
Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan mereka dengan beberapa cara yang mudah, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, peserta bisa login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk mengetahui status mereka dengan cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: