Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terhenti Sementara Akibat Dugaan Suap
Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, terkait kasus suap yang tengah diselidiki. Keputusan ini diambil setelah kedua hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Dikutip dari Juru Bicara MA, Yanto, langkah ini merupakan langkah awal sebelum tindakan disipliner lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipecat secara tidak hormat oleh Presiden atas usulan Ketua MA.
Pemberhentian sementara ini menjadi respon terhadap penangkapan I Wayan Eka dan Bambang Setyawan dalam operasi tangkap tangan yang terfokus pada pengurusan sengketa lahan. Yanto menekankan, "Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut."
Langkah pencegahan ini diambil untuk melindungi integritas lembaga peradilan. Yanto menambahkan, "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung."
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Dalam pengembangan kasus ini, terdapat beberapa tersangka lainnya, termasuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, serta pihak dari PT KD. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang biayanya mencapai Rp 1 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, operasi tangkap tangan ini berhasil mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses pengadilan. Selain itu, kesepakatan pembayaran sebesar Rp 850 juta terungkap dalam penyelidikan tersebut.
Mahkamah Agung berkomitmen untuk menanggapi pelanggaran etika dengan serius, tidak hanya terhadap hakim tetapi juga aparatur yang terlibat. Yanto menegaskan bahwa tindakan disipliner akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk juru sita yang terlibat.
Proses administratif untuk pemberhentian Yohansyah serta aparatur lainnya sekarang sedang berlangsung. "Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung," tandasnya.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: