Penyelesaian Masalah BPJS Kesehatan Dapat Dicapai Tanpa Tunggu Perpres, Kata Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Presiden. Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi dengan DPR di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Prasetyo menyoroti bahwa pemerintah telah berupaya mengorganisir berbagai solusi untuk mengatasi masalah yang mempengaruhi masyarakat, termasuk penonaktifan keanggotaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Rapat yang berlangsung pada 9 Februari 2026 menghadirkan sejumlah pembahasan mengenai isu BPJS Kesehatan. Prasetyo menyampaikan, "Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres, ya."
Pemerintah menanggapi situasi ini dengan harapan dapat segera mencari solusi terhadap masalah yang ada. "Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan," jelasnya.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Prasetyo juga menyoroti pentingnya perbaikan dalam sistem pencatatan dan data. "Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah penerima manfaat tercatat dalam kategori yang tidak tepat, contohnya 15.000 penerima bantuan iuran yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Upaya sinkronisasi data antar kementerian dan BPS menjadi fokus dalam perbaikan ini.
Isu BPJS Kesehatan mencakup banyak kementerian dan perlu adanya perbaikan menyeluruh agar kebijakan dapat berjalan efektif. "Proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," tegasnya.
Dengan pendekatan yang sistematis, Prasetyo percaya bahwa semua permasalahan dapat teratasi secara efisien. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: