Kebijakan Pelabelan Gula: Upaya Pemerintah Jaga Kesehatan Konsumen
Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah baru untuk melindungi masyarakat dengan kebijakan pelabelan untuk produk makanan dan minuman yang mengandung gula tinggi.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif konsumsi gula.
Pembahasan tentang pelabelan kandungan gula digelar dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Dalam pertemuan itu, dibahas isu meningkatnya konsumsi gula yang dapat berakibat pada risiko kesehatan, termasuk penyakit diabetes.
Zulkifli Hasan menekankan bahwa 'menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula'.
Dengan kebijakan ini, diharapkan konsumen mendapatkan informasi yang lebih jelas saat membeli produk, terutama terkait dosis gula yang terkandung.
Satu langkah penting yang diambil dalam rapat itu adalah pembentukan satuan tugas (satgas) keamanan pangan, baik di pusat maupun di daerah.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa satgas akan bertugas menangani berbagai isu keamanan pangan, termasuk residu dan hal-hal lain yang berpotensi membahayakan konsumen.
'Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan', tuturnya.
Diharapkan, dengan adanya satgas, pengawasan terhadap pangan dapat lebih baik, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari potensi risiko kesehatan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah melakukan harmonisasi terhadap regulasi pelabelan nutrisi sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2026.
Salah satu fokus utama adalah peraturan tentang kadar gula, garam, dan lemak yang terkandung dalam produk makanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: