Pengembalian 249 WNI dari Kamboja: Terjebak dalam Jaring Penipuan Daring
Bareskrim Polri telah berhasil memulangkan 249 warga negara Indonesia dari Kamboja yang terjebak dalam praktik penipuan daring sejak awal tahun 2026.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Pemulangan dilakukan dalam dua kloter penerbangan, dan dipastikan oleh Brigjen Pol Nurul Azizah dari Bareskrim Polri.
Pemulangan para WNI dari Kamboja dilaksanakan dalam dua kloter. Kloter pertama terjadi pada tanggal 22 Januari 2026, yang memulangkan 91 orang, sementara kloter kedua pada tanggal 30 dan 31 Januari 2026 mengangkut 158 orang lainnya.
Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa sebagian besar dari WNI ini berangkat menggunakan visa turis, dengan tiket perjalanan yang diserahkan oleh perekrut asal Indonesia yang sudah berada di Kamboja.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Sebagian besar dari WNI yang dipulangkan direkrut oleh sesama WNI yang sudah menetap di Kamboja. Mereka ditawari pekerjaan dengan berbagai posisi, seperti operator e-commerce dan customer service.
Namun, setelah tiba di lokasi, mereka menemukan bahwa pekerjaan yang harus dilakukan terlibat dalam penipuan daring. Jam kerja mereka yang panjang membuat mereka sulit untuk keluar dari tempat kerja.
Dari total 249 WNI yang dipulangkan, hanya tiga orang yang bersedia melaporkan kasus mereka kepada pihak kepolisian. Mereka berencana untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Polri juga melakukan pemantauan terhadap para WNI setelah tiba di bandara, memastikan adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah mereka adalah korban perdagangan orang.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: