Kepala KPP Banjarmasin Terjerat Kasus Suap Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan restitusi pajak. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, dan menjadi sorotan publik karena dugaan suap yang melibatkan angka yang cukup besar.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Di hadapan awak media, Mulyono mengakui menerima uang yang dianggapnya sebagai hadiah dari pihak pengusaha, meskipun ia mengklaim tidak merugikan keuangan negara. Setelah ditangkap, ia menyatakan niatnya untuk menjalani proses hukum dengan baik, berharap bisa melakukan hal positif di masa depan.
Penangkapan Mulyono merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya turut diamankan, yaitu Dian Jaya Demega, seorang fiskus, dan Venasius Jenarus Genggor, seorang manajer keuangan di PT Buana Karya Bhakti.
KPK menyatakan telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Juru bicara KPK, Asep, menjelaskan, 'Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka.' Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus suap yang melibatkan instansi publik.
Operasi ini menjadi langkah signifikan KPK dalam memerangi praktik korupsi di sektor perpajakan yang sering kali menjadi sorotan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Investigasi kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak kepada KPP Madya Banjarmasin. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dan restitusi pajak yang telah disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.
Dalam satu pertemuan, Mulyono diketahui meminta 'uang apresiasi' sebagai syarat untuk meluluskan permohonan restitusi pajak tersebut. Asep menjelaskan, 'MUL (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi.' Ini menunjukkan adanya kesepakatan di balik layar yang merugikan transparansi perpajakan.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Mulyono sebagai pejabat publik, tetapi juga menciptakan mistrust di kalangan masyarakat terhadap system perpajakan di Indonesia.
Dalam penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Venasius dan Dian Jaya sepakat untuk memberikan Rp 1,5 miliar sebagai 'uang apresiasi' kepada Mulyono. Pembagian uang tersebut ditentukan dalam komposisi yang cukup rinci, di mana Mulyono mendapat Rp 800 juta, Dian Jaya memperoleh Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
Sumber uang tersebut diberikan setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026. Venasius menyerahkan uang tersebut dalam sebuah kardus di area parkir hotel di Banjarmasin, menunjukkan betapa sembunyi-sembunyinya transaksi tersebut dilakukan.
Mulyono dilaporkan menggunakan uang suap tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembayaran uang muka rumah. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik uang suap telah menjalar di berbagai aspek kehidupan para pelaku usaha.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: