Tiga Petinggi Pajak Terjerat Kasus Korupsi di Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penetapan ini diambil berdasarkan hasil operasi tangkap tangan yang dilaksanakan oleh tim KPK.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Ketiga tersangka tersebut termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, beserta dua rekannya, Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor. KPK telah menahan mereka selama 20 hari hingga akhir Februari 2025 untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada KPP Madya Banjarmasin. Permohonan ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh oleh tim otoritas pajak.
Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya nilai lebih bayar yang signifikan, mencapai Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Hal ini menyebabkan total restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
KPK mengambil langkah penetapan tersangka setelah memperoleh bukti yang menunjukkan adanya ketidakberesan selama proses restitusi. Penahanan ketiga tersangka ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan, "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025.".
Koordinasi antara KPK dan instansi terkait menjadi prioritas dalam penegakan hukum terkait kasus ini. KPK juga menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya di sektor perpajakan.
Diharapkan, penegakan hukum dalam perkara ini bisa memberikan efek jera yang kuat serta meningkatkan integritas sistem perpajakan di Indonesia.
Kasus ini membawa perhatian lebih pada pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak di Tanah Air. KPP Madya Banjarmasin kini diharapkan dapat melakukan evaluasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
KPK berharap penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain demi tata kelola yang lebih baik. Penekanan pada evaluasi internal adalah langkah konsekuen yang perlu dilakukan oleh lembaga perpajakan.
Dengan langkah tegas dalam penegakan hukum, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sistem perpajakan di Indonesia dapat meningkat.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: