Bahas RUU Perubahan P2SK, DPR dan Pemerintah Kolaborasi untuk Kebijakan Keuangan
Komisi XI DPR RI bersama pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini merupakan inisiatif dari DPR yang bertujuan menciptakan keselarasan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya revisi ini untuk memperkuat pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan. Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, di mana dibentuk panitia kerja (panja) yang terdiri dari perwakilan delapan fraksi dengan total 30 anggota. Ketua panja ini adalah Mohammad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra.
Misbakhun menyampaikan bahwa panja ini akan memberikan jadwal lebih lanjut kepada pemerintah mengenai proses pembahasan RUU tersebut. Langkah ini menunjukkan adanya sinergi antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan sektor keuangan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Mewakili pemerintah, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK bertujuan untuk menjaga kesinambungan kebijakan serta memberikan kepastian hukum. Menurutnya, hal ini penting untuk memperkuat pembagian peran dan kewenangan antara lembaga di sektor keuangan.
Purbaya menegaskan, 'Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.' Ini mencerminkan fokus pemerintah untuk meningkatkan stabilitas di sektor yang sangat penting ini.
Dalam draft RUU perubahan UU P2SK, tercatat 16 materi pokok yang diusulkan. Salah satu di antaranya adalah penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui perubahan aturan tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang kini menjadi pembahasan DPR.
Selain itu, ada penambahan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi serta pengaturan yang lebih ketat mengenai pasar kripto. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap dinamika sektor keuangan yang senantiasa berkembang.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: