BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 21:55 WIB

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPAPenetapan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PIPA dari PT Multi Makmur Lemindo (MML). Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan yang sebelumnya telah melibatkan pihak-pihak lain yang telah divonis.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Ketiga tersangka berasal dari PT MML serta mantan pejabat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana peran masing-masing masih diperiksa lebih lanjut. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang menarik perhatian publik dan pelaku industri keuangan.

Detail Penetapan Tersangka

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat di Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang Financial Advisor; dan RE, Project Manager PT MML.

Ia menjelaskan, "Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya."

Dari hasil investigasi, terungkap bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset yang dianggap tidak layak.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas

Sehubungan dengan penyidikan ini, Dittipideksus melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek untuk IPO PT MML. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Ade Safri menambahkan, "Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo."

Dari data yang ada, tercatat PT MML berhasil memperoleh dana sebesar Rp 97 miliar saat melantai di bursa, namun investigasi menunjukkan potensi pelanggaran dalam proses tersebut.

Kasus Sebelumnya dan Tindak Lanjut Hukum

Sebelumnya, dua pelaku dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman, yaitu Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, dan Junaedi, Direktur PT MML.

Mereka terbukti melanggar undang-undang pasar modal dengan melakukan perdagangan efek demi keuntungan pribadi yang mempengaruhi keputusan investasi pihak lain.

Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar berdasarkan putusan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!