BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:11 WIB

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Usai Tendang Kucing hingga Mati

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Usai Tendang Kucing hingga MatiPensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Usai Tendang Kucing hingga Mati

Seorang pensiunan aparatur sipil negara berinisial PJ kini terjerat masalah hukum setelah aksinya yang menendang kucing di Stadion Kridosono, Blora, viral di media sosial.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Kucing tersebut dilaporkan mati seminggu pasca insiden, sementara PJ masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Identitas dan Status Pelaku

Identitas pelaku sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan, 'Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora.'

Hingga saat ini, PJ belum ditangkap atau ditahan karena masih berstatus sebagai saksi. Penegak hukum menerangkan bahwa mereka membutuhkan lebih banyak informasi mengenai kejadian tersebut.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Proses Penyidikan dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa kucing yang ditendang PJ meninggal seminggu setelah insiden. 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora,' ujarnya.

Pihak kepolisian sedang mengeksplorasi kemungkinan motif di balik tindakan PJ, termasuk potensi masalah psikologis atau faktor lainnya. Penyelidikan bertujuan untuk membongkar lebih dalam latar belakang dan perilaku pelaku sebelum insiden terjadi.

Ancaman Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

Dari sudut pandang hukum, PJ terancam hukuman berdasarkan pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai penganiayaan hewan. 'Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,' kata Zaenul.

Undang-undang ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab saat berinteraksi dengan hewan serta meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan hukum bagi hewan di Indonesia.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukum Usai Tendang Kucing hingga Mati

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!