Jokowi Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu yang dialaminya harus diuji di pengadilan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, di mana ia menyerukan kejelasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Januari 2026, Jokowi mengungkapkan bahwa proses hukum adalah langkah penting dalam menyelesaikan tuduhan ini.
"Dan memang harus sampai ke pengadilan. Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini," ujarnya.
Ia berharap agar proses hukum di Polda Metro Jaya berjalan transparan dan objektif.
Ketegasan Jokowi ini menunjukkan bahwa ia ingin menjaga integritas lembaga negara yang selama ini diduduki.
Selanjutnya, Jokowi juga menyatakan bahwa ia terbuka untuk memberikan maaf kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi, sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi," jelasnya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap manusiawi Jokowi meskipun proses hukum tetap harus diutamakan.
Ia menekankan pentingnya untuk memisahkan antara urusan pribadi dan tuntutan hukum agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Jokowi menegaskan bahwa walaupun ia membuka peluang untuk memberi maaf, penyelesaian hukum tetap harus dilanjutkan.
"Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: