Kasus Mobil Porsche Cayenne Berpelat Dinas Palsu yang Terungkap di Bandara Halim Perdanakusuma
Pihak kepolisian baru-baru ini mengungkap kasus pemalsuan pelat dinas yang terpasang pada sebuah mobil Porsche Cayenne. Mobil tersebut ditemukan di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma pada tanggal 28 Januari 2026.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelat dinas yang digunakan tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya mulai mencurigai mobil berpelat dinas tersebut saat terparkir di bandara. 'Pihak Kementerian Pertahanan merasa curiga dengan pelat dinas yang parkir di Halim Perdanakusuma,' katanya.
Setelah pemeriksaan lebih dalam, terungkap bahwa pelat dinas yang terpasang adalah milik dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Ini menyebabkan pihak Kemhan melapor kepada polisi untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dalam proses investigasi, pihak kepolisian menemukan surat izin mengemudi (SIM) atas nama inisial RNN. Kombes Budi Hermanto menambahkan, 'Dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orang tua, dilanjutkan, diperpanjang.'
Budi juga menjelaskan bahwa 'yang bersangkutan bukan pegawai dari Kemenhan,' yang menambah kompleksitas kasus ini. Detail ini menarik perhatian mengingat keterlibatan pelat dinas dan status hukum si pengemudi.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui media sosialnya mengungkapkan bahwa mobil Porsche Cayenne tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi. Mereka menegaskan, 'penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya.'
Kemhan juga mengapresiasi tindakan pihak berwenang yang bertindak sesuai prosedur. Pengemudi mobil tersebut kini diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: