BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 29 JANUARI 2026 • 20:51 WIB

Temuan Mengejutkan PPATK: Karyawan dengan Rekening Omzet Rp12 Triliun

Temuan Mengejutkan PPATK: Karyawan dengan Rekening Omzet Rp12 TriliunTemuan Mengejutkan PPATK: Karyawan dengan Rekening Omzet Rp12 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait sektor perdagangan tekstil di Indonesia. Salah satu karyawan teridentifikasi memiliki rekening dengan omzet mencapai Rp12,49 triliun, yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Laporan tahunan untuk tahun 2025 menunjukkan analisis transaksi senilai Rp934 triliun, mengindikasikan kemungkinan adanya penyembunyian penjualan tidak sah yang signifikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian bagi negara akibat praktik-praktik tersebut.

Analisis Transaksi dan Temuan Signifikan

Dalam laporannya, PPATK mencatat bahwa selama tahun 2025, telah dilakukan 173 analisis dan 4 pemeriksaan terkait sektor fiskal. Dari temuan tersebut, terungkap adanya rekening yang digunakan untuk menyembunyikan omzet yang fantastis, mencapai angka Rp12,49 triliun.

Rekening ini diduga menerima transaksi dari penjualan ilegal dalam perdagangan tekstil. PPATK menekankan bahwa praktik ini berisiko menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara, dan membutuhkan perhatian mendalam.

Peraturan yang ada harus diperkuat untuk mencegah kecurangan semacam ini. Mengingat dampaknya yang sangat besar, langkah-langkah tegas diperlukan agar praktik penyembunyian tidak meluas.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak

Terkait dengan penemuan ini, PPATK menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi penghindaran kewajiban perpajakan yang semakin marak.

Dalam laporan tersebut, PPATK menyebut bahwa 'dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata'. Kontribusi tersebut membantu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp18,64 triliun sejak tahun 2020 hingga Oktober 2025.

Keterlibatan kedua lembaga sangat penting untuk menjaga keutuhan fiskal negara. Upaya sinergi ini diharapkan bisa mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Langkah Pencegahan

Selain temuan di sektor perdagangan tekstil, PPATK terus memantau potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak negatif terhadap integritas sistem keuangan. Komitmen pemberantasan merupakan langkah krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi.

PPATK menyatakan bahwa audit intensif terhadap praktik jual beli rekening akan segera dilakukan. Mereka menganggap ini sebagai 'tulang punggung kejahatan virtual', yang perlu dibongkar untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Tak hanya di tingkat nasional, PPATK juga berupaya memperkuat kerja sama internasional, termasuk lewat pertukaran informasi untuk memerangi pencucian uang secara lebih efektif.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Temuan Mengejutkan PPATK: Karyawan dengan Rekening Omzet Rp12 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!