Desakan DPR untuk Hentikan Proses Hukum Terkait Kasus Penjambretan di Sleman
Komisi III DPR RI meminta proses hukum terhadap Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya, dihentikan. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Negeri Sleman dan kepolisian.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa permohonan penghentian ini berlandaskan keadilan hukum. Ia menekankan pentingnya kebijaksanaan penegak hukum dalam memberikan informasi kepada media.
Peristiwa ini terjadi pada April 2025, ketika Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Pengejaran ini berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok, menyebabkan dua orang tewas.
Setelah kejadian tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai peran dan tindakan Hogi dalam insiden tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dalam rapat dengar pendapat itu, Habiburokhman memohon agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan demi keadilan yang lebih tinggi. Ia juga mencantumkan Pasal 65 huruf m dan Pasal 34 dari KUHP yang mendukung permohonan ini.
Anggota Komisi III, Safaruddin, menambahkan bahwa insiden ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, tindakan Hogi dalam mengejar penjambret merupakan bentuk pembelaan diri yang membutuhkan pertimbangan adil dari aparat hukum.
Kejaksaan Negeri Sleman, di bawah pimpinan Bambang Yunianto, mengenalkan konsep keadilan restoratif antara Hogi dan keluarga penjambret. Tujuan dari upaya ini adalah agar kedua pihak dapat saling memahami dan mencapai kesepakatan damai.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk saling memaafkan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dapat memberikan ruang bagi kemanusiaan dan upaya pemulihan, bukan sekadar menghukum.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: