Yusril Selidiki Dugaan Pemerasan Rp 3 Miliar Terhadap Ammar Zoni
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap akan melakukan penyelidikan terkait pengakuan mantan aktor Ammar Zoni perihal adanya dugaan pemerasan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Yusril menekankan pentingnya membuktikan kebenaran informasi tersebut dan tidak akan menerima begitu saja laporan yang beredar.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kemenko Kamham, Yusril mengungkapkan, 'Ya, setiap laporan itu kita terima, kita analisis, kita dalami, dan kita kroscek kebenarannya.' Ini menunjukkan komitmennya menangani setiap laporan dengan serius.
Ia juga menambahkan pentingnya verifikasi informasi, menyatakan, 'Kadang-kadang banyak sekali media sosial melaporkan sesuatu, heboh, viral ke mana-mana, tetapi setelah dicek tidak seperti itu kejadian yang sesungguhnya.'
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Mantan aktor Ammar Zoni menyampaikan klaim bahwa oknum penyidik Polsek Cempaka Putih meminta Rp 300 juta untuk tidak melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, ia menyatakan, 'Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta,' menirukan ucapan penyidik tersebut.
Tidak hanya itu, Ammar juga mengungkapkan bahwa penyidik meminta dia untuk menanggung biaya sembilan orang terpidana lainnya dari Rutan Salemba, sehingga total yang diminta mencapai Rp 3 miliar.
Menanggapi permintaan itu, Ammar Zoni dengan tegas menolak, mengatakan, 'Jangankan Rp 300 juta mau saya bayar, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar, gitu loh.' Hal ini mencerminkan penolakannya terhadap apa yang dianggap sebagai pemerasan.
Lebih lanjut, Ammar menjelaskan bahwa ia melihat tindakan tersebut sebagai upaya penyidik untuk memanfaatkan posisinya, sesuatu yang jelas dianggap tak dapat diterima oleh dirinya.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: