Kembalinya Onadio Leonardo ke Dunia: Pelajaran dari Rehabilitasi Narkoba
Aktor dan penyanyi Onadio Leonardo telah resmi kembali ke masyarakat setelah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan akibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Setelah ditangkap pada 30 Oktober 2025, Onad menunjukkan rasa syukur dan penyesalan saat meninggalkan panti rehabilitasi di Jakarta Selatan.
Onadio Leonardo ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dan menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia. Selama tiga bulan di panti, ia mengungkapkan bahwa banyak pelajaran berharga yang didapat.
Saat meninggalkan panti pada 28 Januari 2026, Onad didampingi oleh istrinya, Beby Prisillia. Ia merasa lega saat mengatakan, "Happy banget! Akhirnya pulang juga setelah tiga bulan di sini," meskipun masih diwarnai penyesalan atas keputusan masa lalunya.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Selama rehabilitasi, Onadio menerima bantuan dari berbagai tenaga profesional, termasuk psikolog dan psikiater. Ia menyatakan bahwa terapi tersebut sangat membantu dalam pemulihan kesehatan mentalnya.
"Gue olahraga, gue jauh lebih sehat. Gue juga banyak (dibantu) psikolog, psikiater di sini nyediain semua yang gue butuh," ujar Onad, menekankan betapa pentingnya dukungan tersebut dalam proses rehabilitasi.
Onadio menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang harus diterima oleh individu. Ia menegaskan pentingnya belajar dari pengalaman dan menerima dampak dari setiap aksi.
"Gue di rehab ini gue belajar kayak apa pun yang lo lakuin pasti ada konsekuensinya dan gue terima, gue jalanin tiga bulan di sini full," tambahnya, mengekspresikan harapannya untuk terus memperbaiki diri di masa depan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: