KPK Memanfaatkan Teknologi AI untuk Tingkatkan Pemeriksaan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak tahun 2025.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa teknologi ini terbukti meningkatkan efisiensi dan optimalisasi dalam pemeriksaan yang dilakukan.
Pada tahun 2025, KPK melakukan uji coba penggunaan AI dalam pemeriksaan LHKPN kepada ribuan penyelenggara negara.
Setyo Budiyanto menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR bahwa mereka telah berhasil melakukan verifikasi terhadap 1.000 LHKPN, dengan hasil yang positif.
Menurutnya, "Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi."
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
KPK juga menggandeng pihak eksternal untuk menciptakan akurasi yang lebih baik dalam pelaporan LHKPN, seperti pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP).
Setyo menekankan bahwa penting untuk menjaga kebenaran isi LHKPN di atas sekedar pelaporan biasa.
"Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tetapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," pungkasnya.
Pada tahun 2025, tercatat 173 instansi pusat dan daerah mencapai tingkat kepatuhan sebesar 70%, sebagian besar berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pemerintah daerah.
KPK mencatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN, meningkat dari 329 laporan yang tercatat pada tahun sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: